"Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar.
Menurut dia, nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 triliun).
Perinciannya sebagai berikut:
a. Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
b. Bank BJB sebesar Rp543.980507.170.
c. Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
d. Bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," kata Qohar.
0 Komentar